Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Digelar Besok, Pihak Jokowi Siap Hadir

Estimated read time 3 min read

Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo INITOGEL (Jokowi) pada Senin (15/12) besok. Pihak Jokowi memastikan akan hadir dalam agenda tersebut.

Penasihat hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap gelar perkara khusus ini dapat memberikan kejelasan atas seluruh persoalan yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut.

“Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).

Namun menurut dia, gelar perkara khusus tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP, hal itu hanya dapat diuji hakim.

“Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan. Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja,” dia menutup.

Sementara itu, Pengacara dari Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji menyatakan, kliennya dipastikan akan menghadiri gelar perkara khusus perihal kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) besok.

Abdul memastikan, selaku tim hukum, dirinya sudah siap menghadapi gelar perkara khusus tersebut dengan mendampingi para kliennya yang sudah berstatus tersangka.

“Dari sisi materi, kami akan fokus kepada beberapa hal penting. Kami ingin mendapatkan kepastian daripada penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum,” jelas dia.

Singgung soal Dokumen Pembanding

Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin

Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin

Abdul menambahkan, menyangkut dokumen pembandingnya atau yang disebut ijazah pembanding akan digunakan sebagai dasar dilakukannya di laboratorium forensik.

“Karena kan hasilnya adalah identik, berdasarkan keterangan yang sudah disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” yakin dia.

Abdul ingin, gelar perkara khusus bisa mendapatkan kepastian apakah ijazah pembanding yang dijadikan sebagai dokumen pembanding dapat mengungkap ijazah yang sebenarnya. Kemudian, apakah hal itu disita secara sah dan apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gajah Mada (UGM) atau tidak.

“Kami juga akan mempertanyakan 700 barang bukti yang katanya sudah disita oleh Polda Metro Jaya, 130 saksi yang juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, dan ada 28 ahli yang katanya juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Kami ingin mendapatkan kepastian saksi itu siapa saja, kemudian barang bukti itu apa saja?,” jelas Abdul.

Sebagai tersangka, Abdul memastikan, klienya mempunyai hak untuk mengetahui apa saja alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, sehingga menjadi dasar adanya pendetapan tersangka.

Harapan Kubu Roy Suryo

Dia berharap, gelar perkara khusus besok tidak sebatas menggugurkan kewajiban hukum Polda Metro Jaya, sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri terkait dengan penyidikan, yaitu ada pasal terkait gelar perkara khusus.

“Jadi bukan hanya dari sisi formilnya itu saja yang kami harapkan. Tetapi, gelar perkara khusus besok betul-betul menjadi kesempatan yang baik bagi tersangka, bagi penyidik untuk kemudian kita mendiskusikan secara lebih detail dan mendalam terkait dengan dasar adanya pendetapan tersangka terhadap delapan tersangka, Mas Roy CS, sehingga tidak lagi ada tanda tanya,” harap dia.

“Kami juga berharap kemudian bisa ditunjukkan ijazah Pak Joko Widodo pada saat dilakukan gelar perkara dan kemudian bisa menjawab semua pertanyaan yang kami ajukan dari tim Kuasa Hukum,” imbuhnya menutup.

Sumber : Talentfavorite.net

You May Also Like

More From Author