Kata Inisiator Aliansi Mahasiswa Nusantara Terkait Arsul Sani Terseret Isu Dugaan Ijazah Palsu

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Hakim MK RI) Arsul Sani terseret isu dugaan ijazah palsu. Hal tersebut diungkapkan oleh INITOGEL mantan Komisioner KPU Romo Stefanus Hendrianto dalam sebuah tayangan podcast pada Selasa 14 Oktober 2025.

Kabar tersebut pun ditanggapi Inisiator juga Pembina Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Muhammad Fadli.

“Jika nanti memang terbukti dugaan ijazah doktor ilmu hukum Arsul Sani adalah Palsu maka secara moral dan etika seorang tokoh publik, beliau wajib hukumnya mundur dari jabatan Hakim MK RI,” ujar Fadli melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).

Dia menambahkan, jika dugaan ijazah palsu itu terbukti maka ini merupakan sebuah preseden buruk didalam dunia peradilan, apalagi MK adalah lembaga untuk masyarakat mencari keadilan, maka ini bisa membuat distrust publik terhadap MK menjadi semakin besar, dan sangat berbahaya bagi kehidupan sosial kemasyarakatan, dan kenegaraan Indonesia.

“Seharusnya juga kalau dugaan itu terbukti, secara de jure jabatan beliau sebagai hakim MK telah batal demi hukum, karna untuk menjadi Hakim MK syaratnya adalah seorang Doktor, syarat tersebut menjadi wajib setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf b dan h UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK,” ucap Fadli.

Dugaan Ijazah Palsu

Mahkamah, lanjut dia, membatalkan frasa dan magister dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU MK. Ini artinya syarat untuk diangkat menjadi calon hakim MK harus bergelar doktor dengan dasar Sarjana Hukum.

“Kemudian putusan MK tersebut telah diakomodir ke dalam Undang-Undang MK terbaru yaitu di dalam Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020 Huruf b, yang berbunyi berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum,” terang dia.

“Kami dari Aliansi Mahasiswa Nusantara meminta dugaan Ijazah palsu ini diusut sampai tuntas, karna ini berbicara tentang moral dan etika dalam mengelola Negara, Tutup Muhammad Fadli Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh,” tutup Fadli.

Adapun sebelumnya, dugaan ijazah palsu milik Arsul Sani adalah terkait gelar doktor dari Collegium Hummanum – Warsaw Management University Polandia tahun 2023.

Romo mengatakan saat ini Universitas tempat Arsul Sani mendapatkan gelar doktor ilmu hukum tersebut sedang dalam pengusutan KPK Polandia, karena diduga beberapa petinggi universitas melakukan praktik Jual beli ijasah.

Oleh sebab itu, pihak yang berwenang terkait hal ini diminta segera turun tangan untuk mengecek informasi ini, sebab Jabatan Hakim MK yang di sandang Arsul Saat ini modal utamanya adalah Gelar Doktor dari Universitas yang ada di Polandia tersebut.

Sumber : Talentfavorite.net

You May Also Like

More From Author